Jumat, 05 September 2014
Menyoal Jual Beli Suara Dalam Pemilu
oleh Ari Juliano Gema
Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).
Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).
Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.
Celah UU Pemilu
Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.
Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.
Menutup Loophole
Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).
Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).
Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.
Celah UU Pemilu
Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.
Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.
Menutup Loophole
Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Meski UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi pihak yang menjual suaranya, namun ketentuan dalam KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak yang menjual suaranya. Pihak yang menjual suaranya tersebut dapat dianggap menganjurkan pihak lain untuk membeli suaranya. Dengan demikian, pihak yang membeli dan pihak yang menjual suaranya dapat dikenakan sanksi pidana.
Rabu, 03 September 2014
Lowongan EHFS Inspector PT Sumber Indah Perkasa PT SMART Tbk
Lowongan EHFS Inspector PT Sumber Indah Perkasa (PT SMART. Tbk.) - Closing Date: 20 September 2013 - PT. Sumber Indah Perkasa adalah salah satu perusahaan publik terdaftar yang terbesar, perusahaan berbasis kelapa sawit konsumsi terpadu di Indonesia yang berkomitmen untuk produksi minyak sawit secara berkelanjutan.
Didirikan pada tahun 1962 perkebunan sawit SMART saat ini memiliki cakupan area total sekitar 137500 hektar. SMART juga mengoperasikan 15 pabrik, tanaman kernel crushing dan empat kilang. SMART mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1992.
Kegiatan utama SMART yaitu budidaya dan pemanenan pohon-pohon palem, pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan palm kernel, dan pemurnian CPO menjadi nilai tambah produk-produk seperti minyak goreng, margarin dan shortening.
SMART adalah anak perusahaan dari Golden Agri-Resources Ltd ("GAR"), yang merupakan salah satu perusahaan berbasis kelapa sawit terbesar di dunia yang terdaftar di Bursa Singapura. SMART juga mengelola seluruh perkebunan kelapa sawit GAR, yang memiliki total area perkebunan 445100 hektar di Indonesia, pada tanggal 31 Maret 2011.Hubungan ini bermanfaat untuk SMART dengan skala ekonomisnya dalam hal manajemen perkebunan, teknologi informasi, penelitian dan pengembangan, pembelian bahan baku, dan akses ke jaringan pemasaran yang luas, baik domestik dan internasional.
EHFS Inspector (EI)
Deskripsi Kerja:
1. Memastikan seluruh karyawan baru dan pekerja kontraktor telah mendapatkan safetryInduksi sebelum mulai bekerja.
2. Memastikan seluruh tamu / pengunjung mendapatkan safety induksi mengenai PT. SIP Lampung.
3. Melakukan Safety Patrol untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan SMK3LH serta melakukan tindak lanjut terhadap temuan – temuan terhadap safety Patrol.
4. Melakukan Inspeksi K3 untuk menemukan sumber bahaya dilokasi kerja.
5. Melakukan dan memonitor pelaksanaan safety talk di setiap area kerja.
Kualifikasi/Persyaratan:
1. Pria usia minimal 22 tahun.
2. Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat, Teknik Lingkungan, Teknik Engineering.
3. Pengalaman minimal 1 tahun di bidang safety.
4. Fresh graduate Sarjana Kesehatan Masyarakat (Jurusan Keselamatan Kerja)
5. Memahami persyaratan dan dokumen terkait dengan implementasi sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3), ISO 9001, ISO14001dan OHSAS 18001.
6. Memahami sistem jaminan mutu dan sistem manajemen ISO 22000 : 2005 / HACCP, Halal, 5R.
Kirimkan lamaran Anda paling lambat tanggal 20 September 2013 ke:
PT. Sumber Indah Perkasa
(Sinarmas Agibusiness and Food) – Lampung
Jl. Raya Tarahan KM. 17
Desa Rangai Tri Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan
Sumber: HRD PT. Sumber Indah Perkasa (Sinarmas Agibusiness and Food) – Lampung, via submit form KarirLampung.com, tangggal 13 September 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
ReadFull Article ..
Didirikan pada tahun 1962 perkebunan sawit SMART saat ini memiliki cakupan area total sekitar 137500 hektar. SMART juga mengoperasikan 15 pabrik, tanaman kernel crushing dan empat kilang. SMART mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1992.
Kegiatan utama SMART yaitu budidaya dan pemanenan pohon-pohon palem, pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan palm kernel, dan pemurnian CPO menjadi nilai tambah produk-produk seperti minyak goreng, margarin dan shortening.
SMART adalah anak perusahaan dari Golden Agri-Resources Ltd ("GAR"), yang merupakan salah satu perusahaan berbasis kelapa sawit terbesar di dunia yang terdaftar di Bursa Singapura. SMART juga mengelola seluruh perkebunan kelapa sawit GAR, yang memiliki total area perkebunan 445100 hektar di Indonesia, pada tanggal 31 Maret 2011.Hubungan ini bermanfaat untuk SMART dengan skala ekonomisnya dalam hal manajemen perkebunan, teknologi informasi, penelitian dan pengembangan, pembelian bahan baku, dan akses ke jaringan pemasaran yang luas, baik domestik dan internasional.
EHFS Inspector (EI)
Deskripsi Kerja:
1. Memastikan seluruh karyawan baru dan pekerja kontraktor telah mendapatkan safetryInduksi sebelum mulai bekerja.
2. Memastikan seluruh tamu / pengunjung mendapatkan safety induksi mengenai PT. SIP Lampung.
3. Melakukan Safety Patrol untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan SMK3LH serta melakukan tindak lanjut terhadap temuan – temuan terhadap safety Patrol.
4. Melakukan Inspeksi K3 untuk menemukan sumber bahaya dilokasi kerja.
5. Melakukan dan memonitor pelaksanaan safety talk di setiap area kerja.
Kualifikasi/Persyaratan:
1. Pria usia minimal 22 tahun.
2. Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat, Teknik Lingkungan, Teknik Engineering.
3. Pengalaman minimal 1 tahun di bidang safety.
4. Fresh graduate Sarjana Kesehatan Masyarakat (Jurusan Keselamatan Kerja)
5. Memahami persyaratan dan dokumen terkait dengan implementasi sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3), ISO 9001, ISO14001dan OHSAS 18001.
6. Memahami sistem jaminan mutu dan sistem manajemen ISO 22000 : 2005 / HACCP, Halal, 5R.
Kirimkan lamaran Anda paling lambat tanggal 20 September 2013 ke:
PT. Sumber Indah Perkasa
(Sinarmas Agibusiness and Food) – Lampung
Jl. Raya Tarahan KM. 17
Desa Rangai Tri Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan
Sumber: HRD PT. Sumber Indah Perkasa (Sinarmas Agibusiness and Food) – Lampung, via submit form KarirLampung.com, tangggal 13 September 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Selasa, 02 September 2014
Kunyit Bisa Mencegah Kepikunan

Penelitian menunjukkan bahwa mengonsumsi kari sekali atau dua kali setiap minggu dapat mencegah demensia. Penelitian dengan lalat buah telah menunjukkan bahwa kurkumin, senyawa kimia dalam kunyit, efektif menaikkan peningkatan daya ingat dan penurunan risiko demensia.
Demensia dikaitkan dengan jaringan protein dalam otak, yang disebut plak amyloid, yang berfungsi merusak jaringan dalam sel otak. Sehingga, para penderita demensia mengalami penurunan kemampuan kognitif yang disebabkan adanya masalah atau kelainan pada otak.
Temuan yang dipublikasikan dalam journal PLoS One ini juga turut membantu menjelaskan mengapa pasien demensia di kalangan manula di India tergolong sangat rendah dibandingkan manula di negara-negara lain.
Peneliti dari Linkoping University di Swedia mengungkapkan bahwa kurkumin mempercepat pembentukan serat saraf dengan mengurangi jumlah plak yang menyebabkan demensia, yang disebut oligomer.
"Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa oblogomer sangat membahayakan bagi sel-sel saraf," papar Prof Hammarstrom dari Linkoping University
sumber:http://health.ghiboo.com/cegah-kepikunan-dengan-kunyit
Senin, 01 September 2014
Lowongan Kerja PT Cipta Niaga Semesta Mayora Lampung
Lowongan Kerja PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora) Lampung - PT. Cipta Niaga Semesta adalah sebuah perusahaan bagian dari Mayora Group, perusahaan distributor of fast moving consumer goods (FMCG) yang bergerak dibidang distribusi makanan dan minuman. Saat ini sedang membuka lowongan kerja untuk posisi:
1. Finance & Accounting Supervisor (FA SPV)
2. Personel & General Affair Supervisor (PGA SPV)
3. Logistik Supervisor (LOG SPV)
4. Area Operational Supervisor (AOS)
5. Area Sales Supervisor (ASS)
6. Personel & General Affair Staff (PGA)
7. Sales Kanvas Mobil (KMB)
8. Salesman Motoris (Mtr)
Kualifikasi:
- Pria, usia maks 37 tahun (1,2,3,4,5). Pria maks 35 tahun (7,8). Wanita makx 27 tahun (6)
- S1 Akuntansi (1), S1 Hukum/Manajemen SDM/Psikologi (2), Min D3 segala jurusan (3-6), min SLTA sederajad (7-8)
- Pengalaman di posisi yang sama dibidang consumer goods min 2 tahun (1-5), min 1 tahun (6-7), Fresh graduate (8)
- Memiliki sepeda motor dan SIM C (8)
- Penempatan di wilayah: Bandar Lampung, Metro, Pringsewu, Kotabumi
Jika Anda berminat dan memenuhi persyaratan diatas, silakan kirimkan cv lengkap ke:
PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora)
Alamat: Jl. Tembesu 3 No. 5/6 Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung
(Up. Bapak Indra Hadi W - Personal General Affair)
Paling lambat 2 minggu sejak diterbitkannya iklan lowongan kerja ini.
Sumber informasi lowongan kerja: Tribun Lampung, edisi tanggal 4 januari 2014
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
ReadFull Article ..
1. Finance & Accounting Supervisor (FA SPV)
2. Personel & General Affair Supervisor (PGA SPV)
3. Logistik Supervisor (LOG SPV)
4. Area Operational Supervisor (AOS)
5. Area Sales Supervisor (ASS)
6. Personel & General Affair Staff (PGA)
7. Sales Kanvas Mobil (KMB)
8. Salesman Motoris (Mtr)

- Pria, usia maks 37 tahun (1,2,3,4,5). Pria maks 35 tahun (7,8). Wanita makx 27 tahun (6)
- S1 Akuntansi (1), S1 Hukum/Manajemen SDM/Psikologi (2), Min D3 segala jurusan (3-6), min SLTA sederajad (7-8)
- Pengalaman di posisi yang sama dibidang consumer goods min 2 tahun (1-5), min 1 tahun (6-7), Fresh graduate (8)
- Memiliki sepeda motor dan SIM C (8)
- Penempatan di wilayah: Bandar Lampung, Metro, Pringsewu, Kotabumi
Jika Anda berminat dan memenuhi persyaratan diatas, silakan kirimkan cv lengkap ke:
PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora)
Alamat: Jl. Tembesu 3 No. 5/6 Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung
(Up. Bapak Indra Hadi W - Personal General Affair)
Paling lambat 2 minggu sejak diterbitkannya iklan lowongan kerja ini.
Sumber informasi lowongan kerja: Tribun Lampung, edisi tanggal 4 januari 2014
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Langganan:
Postingan (Atom)